Mengutip dari detikProperti – Kenaikan harga Property setiap tahunnya cenderung mengalami kenaikan. Apalagi, ditambah naiknya suku bunga acuan sehingga membuat cicilan rumah dengan bunga floating semakin melonjak.
Naiknya harga rumah bisa terjadi karena beberapa hal, misalnya lokasi yang strategis atau tengah dikembangkan suatu kawasan, wilayahnya aman banjir, dan lainnya.
Setiap tahunnya, harga rumah memang cenderung terus mengalami kenaikan.
Seperti dilansir dari Survei Hasil Properti Residensial (SHPR) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), harga rumah primer umumnya mengalami kenaikan harga. Rumah primer maksudnya adalah rumah yang baru dibangun.
Mengacu pada SHPR BI tersebut, diketahui Indeks Harga Properti Residensial pada kuartal IV-2019, harga rumah naik 1,77% secara tahunan atau year on year (YoY).
Lalu, pada kuartal IV-2020 harga rumah naik 1,43% YoY. Pada kuartal IV-2021 naik 1,47% YoY, pada kuartal IV-2022 naik 2% YoY, dan pada kuartal IV-2023 naik 1,74% YoY. Berikut ini tabelnya.
Tahun Kenaikan Harga Rumah Kuartal IV (YoY)/Indeks Harga Properti Residensial Kuartal IV (YoY)
2019 | 1,77% |
2020 | 1,43% |
2021 | 1,47% |
2022 | 2% |
2023 | 1,74% |
Sumber: Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia
Namun, menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo, kenaikan harga properti di kota besar lebih tinggi lagi. Dari data yang dimilikinya, kenaikan harga rumah di kota besar rata-rata berkisar 10-20% per tahun.
“Untuk kota besar yang sudah padat penduduk, kenaikan (harga rumah) per tahun berkisar 10-20%. Tapi ini tidak berlaku untuk rumah second,” katanya kepada detikProperti Rabu (1/5/2024).
Namun, setelah terjadinya pandemi COVID-19, belum tampak adanya lonjakan harga yang tinggi. Pada 2024 ini diprediksi akan ada potensi naiknya harga rumah.
Di sisi konsumen
Kenaikan harga rumah jadi perhatian tersendiri. Maklum saja, dalam beberapa tahun terakhir kenaikan upah yang diwakili oleh data Upah Minimum Provinsi (UMP) dikeluhkan sangat rendah.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2020 rata-rata upah minum provinsi (UMP) secara nasional adalah Rp 2.672.371 dari sebelumnya Rp 2.455.662 atau naik sekitar 8,8%.
Lalu, pada 2021 juga mengalami kenaikan UMP secara nasional dengan rata-rata Rp 2.687.371 dari sebelumnya Rp 2.672.371. Lalu pada 2022 rata-rata UMP Indonesia Rp 2.725.504, naik dari sebelumnya Rp 2.687.371.
Pada 2023, rata-rata UMP Indonesia Rp 2.923.309 dari sebelumnya 2.725.504. Lalu, pada 2024 rata-rata UMP Indonesia naik menjadi Rp 3.113.359 dari sebelumnya Rp 2.725.504.
Rata-rata Kenaikan UMP Nasional (Tahun) Besaran (Rp) Persentase (%)
2019-2020 | 2.455.662 -> 2.672.371 | 8,8% |
2020-2021 | 2.672.371 -> 2.687.371 | 0,5% |
2021-2022 | 2.687.371 -> 2.725.504 | 1,4% |
2022-2023 | 2.725.504 -> 2.923.309 | 7,2% |
2023-2024 | 2.923.309 -> 3.113.359 | 6,5% |
Sumber: Data Kementerian Ketenagakerjaan
Kenaikan upah tersebut nyatanya belum mampu mendorong masyarakat untuk membeli rumah. Buktinya, berdasarkan survei yang dikeluarkan BI, tercatat adanya perlambatan penjualan tempat tinggal.
Dalam SHPR yang dikeluarkan oleh BI, penjualan rumah primer pada kuartal IV-2023 naik sebesar 3,37%. Kenaikan penjualan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan kuartal IV-2022 yang tercatat sebesar 4,54%.
Kenaikan harga rumah dan perbandingannya dengan kenaikan gaji tengah mengaji topik hangat, apa lagi setelah Bank Indonesia menaikkan suku bunga menjadi 6,25% dari yang sebelumnya 6%.
Update Informasi seputar perumahan disini!
Hidup berkualitas bersama Kraton Superblock