Sidoarjo – Punya rumah merupakan impian semua orang. Namun, dalam proses pembelian rumah, terkadang ada saja kendala yang dialami, seperti salah pilih pengembang atau permasalahan pembiayaan.
Lantas bagaimana tips membeli rumah agar aman dan tidak was-was?
Berikut tipsnya:
1. Memahami Reputasi Developer
Langkah awal untuk membeli rumah adalah memahami reputasi developer. Caranya dengan membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet. Tujuannya untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.
2. Perhatikan Legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kamu harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari. Misalnya penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya.
Karenanya, kamu harus bertanya ke pihak developer tentang kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika belum ada SHM dan IMB, maka sebaiknya tunda dulu untuk beli rumah di developer tersebut.
3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah
Ketika membeli rumah melalui developer, biasanya sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Jika tertarik membeli, pastikan kamu menanyakan sertifikat tersebut dapat beralih ke nama kamu.
Jika sertifikat belum balik nama, maka kamu tidak dapat melakukan alih kredit ke bank lain dari bank saat ini. Sebab, pihak bank akan meminta sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui
Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau DP yang sudah ditentukan kepada pihak developer. Sebabnya, tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah meski developer sudah bekerjasama dengan bank.
Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.
5. Pelajari kewajiban developer
Baiknya kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. Langkahnya adalah membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.
6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Yakni sebagai bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada kamu sebagai pemilik baru. AJB harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan
Transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti sangatlah berisiko. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan AJB di hadapan notaris.
8. Beli rumah lewat KPR dengan Bank yang terpercaya
Salah satu skema pembelian rumah adalah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembeli harus memilah-milih bank yang memberikan pembiayaan yang tepat. Salah satu pilihannya adalah lewat KPR yang sudah bekerjasama secara terpercaya seperti developer di Kraton Superblock yang sudah memiliki beberapa kerjasama terpercaya dengan beberapa KPR.