Dikutip dari CNN Indonesia — Kabar gembira didapat PNS negara di awal Ramadan ini.

Giveaway THRPresiden Jokowi baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Sesuai Peraturan Pemerintah

Melalui pp itu Jokowi memastikan bahwa PNS akan mendapat hadiah lebaran berbentuk THR. Tak hanya hadiah lebaran, PNS juga akan mendapatkan hadiah tahun ajaran baru berbentuk gaji ke-13 disamping itu ada beberapa pihak ada yang mengadakan Giveaway THR secara cuma-cuma.

Besaran THR dan gaji ke-13 mengandung 5 komponen; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tak hanya menghampiri PNS, kabar gembira juga didapat buruh. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan buruh akan mendapatkan THR paling lambat H-7 lebaran.

Agar itu bisa terwujud, ia akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi perusahaan berisi perintah untuk membayar THR.  Lalu apa sebenarnya THR, bagaimana juga sejarahnya sehingga PNS dan pekerja bisa dapat THR?

Konsep THR Sesuai Sejarah

Asal tahu saja konsep THR pertama kali diajukan oleh Menteri Dalam Negeri pada masa pemerintahan Soekarno Soekiman Wirjosandjojo, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS.

Pada awalnya, THR diberikan dalam jumlah Rp125 hingga Rp200 perak, ditambah dengan tunjangan beras.

Kemudian lahirlah pemberian THR kepada buruh dari tuntutan mereka pada Februari 1953. Hal itu dipicu karena banyak buruh yang merasa tidak mendapatkan perhatian serupa seperti PNS.

Perjuangan buruh tersebut baru membuahkan hasil 41 tahun kemudian. Pada 1994, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Baca Juga  Apa Sebab Banyak Perumahan Dibangun di Sidoarjo?

Dengan beleid itu, perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh yang sudah bekerja tiga bulan atau lebih.

Peraturan baru Menteri Ketenagakerjaan

Pada 2016, aturan tersebut direvisi menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.

Rincian besaran THR yang harus diberikan yaitu pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan gaji. Pekerja dengan masa kerja tiga bulan atau lebih menerima THR dengan perhitungan satu bulan gaji dikali masa kerja, lalu dibagi 12.

Sanksi bagi yang tak mau membayar THR

Bagi perusahaan yang tak mau membayar THR kepada karyawannya akan menerima sanksi bertahap berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.

Nah untuk Kamu yang tahun ini tidak dapat THR sama sekali tetap tenang di Kraton Superblock ada bagi-bagi Giveaway THR buat kamu loh, penasaran bagaimana caranya?

Simple banget kamu cukup mampir like postingan Instagram Kraton Superblock dan ikuti peraturan di caption postingan dan pasti dapat hadiahnya!

Yuk buruan langsung samperin Instagram Kraton Superblock sekarang sebelum kehabisan THR!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by Wpopal.com

Compare