Hak Guna Bangunan atau HGB adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang umumnya diterbitkan oleh pemerintah atau pemilik lahan untuk jangka waktu tertentu. Namun, bagi sebagian pemilik, memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah tujuan akhir dalam kepemilikan tanah mereka.
SHM memberikan hak penuh atas tanah, dan pengubahan status dari HGB menjadi SHM adalah langkah yang penting. Bagaimana caranya? Sebelum mengurus peralihan HGB menjadi SHM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan Mengubah HGB Menjadi SHM
Berikut adalah persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):
- Formulir Permohonan: Isi dan tandatangani formulir permohonan yang telah disediakan oleh ATR/BPN.
- Surat Kuasa (Jika Dikuasakan): Jika Anda mewakilkan orang lain untuk mengurus proses ini, berikan surat kuasa yang sah.
- Fotokopi Identitas Pemohon: Sertakan fotokopi identitas pemohon (KTP atau KK) dan identitas kuasa jika ada, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Surat Persetujuan dari Kreditor (Jika Dibebani Hak Tanggungan): Jika properti Anda memiliki beban hak tanggungan, pastikan Anda memiliki surat persetujuan dari kreditor.
- Foto Copy SPPT PBB Tahun Berjalan: Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) PBB tahun berjalan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti Pembayaran Uang Pemasukan: Saat mendaftar, Anda harus membayar biaya pemasukan sebesar Rp50.000. Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran ini.
- Sertifikat HGB: Anda perlu memiliki sertifikat HGB yang ingin diubah menjadi SHM.
IMB/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah: Jika Anda menginginkan perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 m2, Anda perlu menyertakan IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Langkah-langkah Mengubah HGB Menjadi SHM
Dilansir dari brighton.co.id, berikut langkah-langkah untuk meningkatkan status HGB ke SHM:
- Kunjungi Kantor BPN: Datanglah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah properti yang bersangkutan. Saat tiba di kantor, kunjungi loket pelayanan yang sesuai.
- Isi Formulir Permohonan: Anda akan diminta mengisi formulir permohonan. Pastikan untuk menandatanganinya di atas materai. Di dalam formulir ini, Anda harus mengisi informasi seperti pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan bahwa Anda menguasai tanah secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.
- Pembayaran: Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
- Tunggu Proses: Setelah Anda mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran, Anda perlu menunggu selama lima hari kerja untuk prosesnya.
- Pengambilan SHM: Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) Anda dari loket pelayanan.
Itulah penjelasan HGB atau Hak Guna Bangunan yang admin Kraton Superblock dapat simpulkan dan jelaskan. Yuk update info terbaru tentang perumahan lainnya bersama Kraton Superblock dan juga tersedia informasi terbarunya di perumahansidoarjo.com.
Hunian akses gampang kemana-mana mudah?
Kraton Superblock solusinya!