Informasi KPR , Syarat, Proses Pengajuan, dan Keunggulan
Properti, khususnya rumah, kini memiliki nilai lebih lebih dari sekedar tempat tinggal. Selain sebagai kebutuhan primer, rumah juga dianggap sebagai aset investasi yang nilainya terus meningkat dari waktu ke waktu. Karena harganya yang terus naik, tidak semua orang mampu membeli rumah secara tunai. Akhirnya pembiayaan
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dalam bentuk pinjaman atau kredit perumahan kini menjadi metode pembelian yang populer.
Salah satu program kerja Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 yang menyertakan program kredit rumah tanpa DP (uang muka nol rupiah) membuat Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi topik yang kian menarik untuk dibahas belakangan ini. Pada artikel ini, Anda akan mendapatkan panduan, tips, dan pengertian seputar Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), syarat-syarat, dan istilah-istilah yang ada di dalamnya dalam poin-poin berikut ini:
- Apa Itu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
- Cara Menentukan Produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang Tepat
- Perbedaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Syariah dengan Konvensional
- Mekanisme Pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
- Mengenal Suku Bunga dalam Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
- Suku Bunga Fixed (tetap)
- Suku Bunga Floating (mengambang)
- Persyaratan Mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
- Menghitung Simulasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
- Manfaat Membeli Rumah Lewat Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
- Pelonggaran Kebijakan Kredit Rumah
- Keunggulan Membeli Rumah dengan Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Nah langsung saja kita pelajari apa saja yang lebih lengkap tentang seluk beluk KPR dalam poin-poin selanjutnya.
1. Apa Itu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Fasilitas pembiayaan atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pinjaman yang diberikan oleh lembaga perbankan atau lembaga keuangan sekunder (housing finance) untuk membeli rumah tinggal atau rumah investasi. Meski demikian, karena status properti pada saat pembiayaan berada di tangan peminjam, maka mereka berhak menyita properti apabila peminjam tidak sanggup melunasi atau terjadi kredit macet.
2. Cara Menentukan Produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang Tepat
Lakukanlah perencanaan dengan rapi, ada baiknya Anda memiliki satu buku khusus untuk menulis tahap apa yang sedang dilakukan dan bagaimana perkembangannya. Tulislah semua perencanaan dan perkembangan mulai dari daftar bank hingga yang terjadi selama proses pelunasan cicilan rumah secara jelas dan terperinci.
Jika Anda menginginkan rumah dengan harga yang tidak terlalu mahal, Anda dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah tipe kecil namun memiliki lahan lebih—biasanya di kavling sudut (hoek). Selanjutnya, Anda dapat merenovasi sedikit demi sedikit dan menjadikannya rumah tumbuh. Hal ini akan menghindarkan Anda dari cicilan yang terlalu besar. Selain itu, uang Anda juga tidak akan terkuras untuk membayar uang muka. Apakah Anda mulai tertarik?
Jumlah angsuran adalah harga rumah dikurangi uang muka. Saat ini Anda bisa menikmati uang muka terendah mulai 0 persen. Namun secara umum Bank masih menerapkan uang muka minimal 30%. Artinya 70% sisanya merupakan pokok angka yang akan dibayar dengan metode angsuran atau cicilan.
Dalam pembayaran cicilan, selain angsuran, Anda juga harus memperhitungkan bunga. Berapapun cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang akan Anda bayar nantinya, sebaiknya tidak lebih dari 30% penghasilan Anda. Karena bank di Indonesia hanya akan menyetujui cicilan yang tidak lebih besar dari 30% penghasilan.
3. Perbedaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Syariah dengan Konvensional
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Syariah akhir-akhir ini menjadi pilihan yang cukup populer dalam skema pembiayaan rumah. Untuk mengetahui lebih jelas dan rinci mengenai perbedaannya dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Konvensional berikut tabel perbedaannya:
Akan terjadi Akad bilamana antara nasabah dan bank sepakat dengan transaksi yang sudah ditetapkan. Namun Akad murabahah, yakni perjanjian jual beli, di mana bank syariah akan membeli rumah yang nasabah inginkan, kemudian menjualnya dengan cara mengangsur.
Sifatnya tidak tetap. Fluktuatif mengikuti perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Tidak menerapkan sistem bunga atau bebas riba. Bank syariah hanya mengambil keuntungan dari penjualan rumah.
Bank-bank konvensional berani memberikan tenor panjang pada produk KPR. Umumnya 20 tahun.
KPR syariah menerapkan tenor yang lebih pendek, sekitar 10 tahun sampai 15 tahun.
Keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan sanksi oleh pihak bank.
KPR syariah tidak menerapkan denda keterlambatan.
Besaran cicilan KPR pada KPR konvensional tidak selalu sama.
Margin bank sudah ditentukan sejak awal, sehingga jumlah cicilan akan selalu sama dari awal kredit hingga selesai.
4. Mekanisme Pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Mekanisme pembiayaan kredit perumahan dalam kredit Perumahan, pembeli properti atau peminjam akan menyerahkan status pemilikan rumah kepada pemberi pinjaman. Setelah cicilan dilunasi beserta syarat dan ketentuan lain diselesaikan, maka status kepemilikan rumah akan kembali ke pembeli properti.
Ketika membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) , nasabah cukup membayar persekot atau uang muka (Down Payment).
Kemudian sisanya akan dilunasi oleh pihak bank. Beberapa pengembang ada yang menawarkan promosi kredit rumah tanpa DP (uang muka) untuk menarik calon pembeli. Meski demikian, mekanisme kredit rumah tanpa DP biasanya hanya mengalihkan nominal uang muka ke dalam cicilan perbulan.
5. Mengenal Suku Bunga dalam Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Jumlah cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) rumah terdiri atas utang pokok dan suku bunga. Utang pokok adalah nominal uang yang belum dilunasi nasabah ketika mengajukan pembelian rumah.
Sedangkan suku bunga (interest rates) adalah biaya jasa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) rumah yang ditentukan oleh bank tersebut atas persetujuan Bank Indonesia.
Dalam Kredit Perumahan, dikenal dua jenis suku bunga yaitu fixed dan floating.
a. Suku Bunga Fixed (tetap)
Dimana peminjam membayar bunga dengan nominal yang tetap selama periode yang disepakati. Bunga yang dibayarkan setiap periode waktunya tidak berubah-ubah dengan jumlah yang tetap.
b. Suku Bunga Floating (mengambang)
Ketika persentase suku bunga berubah-ubah sesuai dengan ketetapan bank. Nilai tersebut berubah-ubah sesuai dengan pasar suku bunga. Ketika kondisi ekonomi baik maka bunga kredit rumah cenderung rendah, begitupun sebaliknya.
Sebagian besar bank di Indonesia mengkombinasikan suku bunga tetap dan mengambang untuk para peminjam. Misalnya di tiga tahun pertama bunga tetap sebesar 7%. Setelah itu bunga berubah-ubah sesuai dengan pasar sampai cicilan selesai dilunasi. Biasanya perubahan suku bunga diperbarui setiap tiga bulan sekali. Sebaiknya buatlah perbandingan dan pelajari produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bank -bank yang ada untuk bisa memilih produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang paling sesuai.
6. Persyaratan Mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Secara umum, proses pengajuan kredit perumahan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) terbilang mudah. Namun sebelumnya Anda harus melengkapi syarat dan ketentuan yang ditentukan pihak bank. Setelah memeriksa dokumen dan pengecekan secara langsung, barulah Bank bisa mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah uang muka (DP) minimal 15 persen dari harga rumah. Kemudian kredit perumahan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit perumahan dan siapkan dokumen-dokumen penting berikut ini:
Dokumen Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Standar
Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Fotokopi KTP pemohon
Akta nikah atau cerai
Kartu keluarga
Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
Dokumen Tambahan untuk Karyawan
Slip gaji
Surat keterangan dari tempat bekerja
Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional
Bukti transaksi keuangan usaha
Catatan rekening bank
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
SIUP
Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Kemudian setelah melewati proses analisis risiko dan survei penilaian properti, pengajuan kredit perumahan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) akan dilanjutkan ke tahap akad kredit. Kemudian tahap selanjutnya adalah melunasi biaya dan kebutuhan administrasi berikut ini.
Biaya ekstra yang harus dikeluarkan mencakup keperluan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang jumlahnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak. Kemudian biaya
jaminan fidusia, Provisi kredit, dan biaya notaris.
Apabila akad kredit rumah sudah selesai, maka bank akan mencairkan dana kredit rumah yang ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang.
Proses ini biasanya membutuhkan waktu maksimum 7 hari kerja. Apabila semua angsuran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) rumah telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.
7. Menghitung Simulasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Cara menghitung simulasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Sebagai contoh, Anda mengajukan KPR dan telah disetujui oleh bank dengan jumlah pinjaman Rp 120.000.000 dan dikenakan bunga sebesar 10% per tahun dengan tenor selama 12 bulan. Berapa besar cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Anda per bulan?
Simulasi KPR dengan Suku Bunga Efektif
Cicilan Pokok:
Rp 120.000.000: 120 bulan = Rp1.000.000/bulan
Bunga bulan 1:
((Rp120.000.000 – ((1-1) x Rp10.000.000)) x 10%: 12 = Rp 1.000.000
Maka, cicilan bulan 1 = Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000
Bunga bulan 2:
((Rp120.000.000 – ((2-1) x Rp10.000.000)) x 10%: 12 = Rp916.667
Maka, cicilan bulan 2 = Rp10.000.000 + Rp916.667 = Rp10.916.667
Bunga bulan 3:
((Rp120.000.000 – ((3-1) x Rp10.000.000)) x 10%: 12 = Rp833.333
Maka, cicilan bulan 3 = Rp10.000.000 + Rp833.333 = Rp10.833.333
Dan seterusnya,
Bunga bulan 12: ((Rp120.000.000 – ((12-1) x Rp10.000.000)) x 10%: 12 = Rp83.333
Maka, cicilan bulan 12 = Rp10.000.000 + Rp83.333 = Rp10.083.333
Terlihat terdapat pengurangan nilai total angsuran dari bulan pertama, bulan kedua, dan seterusnya. Ini disebabkan penerapan bunga efektif yang membuat bunga semakin kecil bergantung sisa pokok pinjaman. Untuk bulan-bulan berikut dengan contoh kasus di atas, hasil penghitungan bunga akan semakin mengecil dan total angsuran akan semakin rendah.
Simulasi KPR dengan Suku Bunga Flat
Cicilan pokok:
Rp120.000.000: 12 bulan = Rp10.000.000/bulan
Bunga:
(Rp120.000.000 x 10%): 12 bulan = Rp1.000.000
Angsuran per bulan:
Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000
Dari pinjaman tersebut setelah dihitung dengan cara hitung bunga flat, angsuran yang harus Anda bayarkan hingga pinjaman tersebut lunas adalah Rp11.000.000 tiap bulan. Nilai angsuran ini tidak akan berubah-ubah sebab bunga yang dikenakan adalah jenis bunga flat.
Bila Anda masih kesulitan menghitung besaran cicilan KPR yang ingin Anda ajukan, Anda bisa coba menggunakan perhitungan Simulasi Kredit Kepemilikan Rumah di Rumah.com untuk mendapatkan hasil perhitungan yang tepat sebelum Anda mengajukan produk Informasi KPR yang Anda inginkan.
8. Manfaat Membeli Rumah Lewat Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Fasilitas Kredit Perumahan memperbesar kemungkinan kelompok masyarakat untuk memiliki properti. Dengan cicilan yang ringan, mereka tidak perlu membayar penuh harga jual yang ditetapkan. Melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), calon pembeli cukup mengumpulkan sejumlah uang muka (down payment). Ada pula beberapa pengembang yang menawarkan promosi kredit rumah tanpa DP untuk meringankan pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) rumah.
9. Pelonggaran Kebijakan Kredit Rumah
Saat ini Bank Indonesia telah menetapkan
Loan to Value (LTV) dengan batasan minimum uang muka lima persen dari harga jual rumah. Kebijakan ini meringankan daya beli masyarakat menengah dan bawah yang mengharapkan adanya program kredit rumah dengan uang muka rendah.
Adapun program rumah dengan uang muka nol persen melalui program subsidi pemerintah yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan program lainnya seperti Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yaitu berupa bantuan uang muka dari pemerintah.
10. Keunggulan Membeli Rumah dengan Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tentunya bukan satu-satunya cara untuk membeli rumah dengan harga yang lebih murah. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) rumah merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang paling banyak digunakan sekaligus disarankan oleh penasehat keuangan. Ada beberapa alasan lain mengapa harus memilih Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk pembelian rumah.
Seperti:
Bersifat Legal. Bank hanya membiayai pembelian rumah yang dilengkapi sertifikat. Sebelum menerima sertifikat itu, bank mengecek keabsahannya lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Artinya, legalitas rumah yang Anda beli aman dan terjamin.
Siap Huni. Karena membeli dengan pembiayaan kredit perumahan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) berarti Anda bisa langsung menghuni rumah itu, bahkan sebelum cicilan pinjaman lunas. Kecuali apabila rumah yang dibeli adalah inden (dalam proses pembangunan).
Investasi Jangka Panjang. Rumah yang dibeli dengan kredit perumahan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bisa Anda manfaatkan pula sebagai aset investasi jangka panjang. Terlebih jika rumah yang dibeli berada di lokasi strategis, sehingga nilai rumah bisa dipastikan akan meningkat setiap tahun.
Bisa Disewakan. Apabila Anda menyewakan rumah yang dibeli dengan pembiayaan kredit perumahan, maka Anda bisa menggunakan uang sewa itu untuk membayar cicilan bulanan. Dengan kata lain Anda bisa memperoleh rumah secara gratis.
Angsuran Fleksibel. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) rumah dengan angsuran tertentu setiap bulannya lebih memudahkan Anda untuk mengatur keuangan. Sementara bagi peminat KPR dari kalangan pegawai kantoran yang sebelumnya sudah mengontrak rumah, maka biasanya akan lebih mudah lagi karena sudah rutin menyisihkan gaji bulanan. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) juga memiliki jenis-jenis tersendiri dengan cara angsuran yang berbeda pula.
Cicilan Semakin Ringan. Meski angsurannya relatif tetap, namun lama-lama nilainya secara riil menurun akibat inflasi atau karena penghasilan Anda umumnya naik secara periodik. Biaya cicilan semakin lama akan terasa semakin ringan. Bahkan banyak diantaranya yang mampu melunasi perumahan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) -nya sebelum tenor berakhir
Aset Untuk Agunan Kredit. Perumahan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bisa dimanfaatkan sebagai solusi agunan kredit di kala Anda membutuhkan pinjaman bank. Karenanya, belum lunas pun jika menurut bank Anda merupakan debitur yang baik, bank tak akan segan menawarkan kredit lain untuk keperluan usaha atau hal lainnya.
Nah, bagaimana apakah sudah semakin jelas informasi tentang KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) setelah membaca artikel ini?. Mudah-mudahan Anda dapat segera memutuskan untuk mulai menambung dan memilih skema pembiayaan yang terbaik untuk hunian impian Anda dan segera milihi hunian di
Kraton Superblock.